Pada Tanggal 18 Pebruari 2018 diadakan Rapat RT 06 RW 07 yang mengundang seluruh warga RT 06. Sesuai Tata Tertib RT 06 bagi warga yang tidak hadir pada Rapat dianggap menyetujui seluruh hasil Rapat.
Rapat dimulai pukul 19.45 Wib
Dibuka oleh Sekretaris RT 06 Bapak Winursito, Selanjutnya dilanjutkan oleh Ketua RT 06 Bapak Khabib Ismai. Dalam paparannya Ketua RT 06 Menjelaskan mengenai Rencana Program Kerja dan Usulan Anggaran yang diperlukan selama 2018.
Acara dilanjutkan dengan sesi Pembahasan dan kesepakatan dari Pengurus RT 06 dengan peserta rapat yang hadir.
Pendapat disampaikan oleh Bapak Supriyanto
-Untuk Program Pemasangan CCTV dikesampingkan dulu, Prioritas di pembuatan lahan parkir di lahan Fasum.
-Beliau Juga mengusulkan untuk Penarikan bagi pemilik Mobil dan punya tempat Parkir sebesar Rp. 100.000;
Pertanyaan juga diajukan Mas Rizal apakah penarikan pembuatan parkir dilakukan tiap tahun apa hanya sekali ini saja,
Selanjutnya dilanjutkan oleh Bapak Juffry Pattilasa beliau bertindak sebagai Ketua RW juga sebagai Warga RT 06 beliau menyampaikan kenapa ada kenaikan iuran RW salah satunya adalah kenaikan gaji security. Juga pembenahan Fasilitas dan peningkatan keamanan,
Sebagai Warga beliau mengusulkan ada kebijakan bagi warga yang keberatan Iuran warga dengan mengajukan surat keberatan ke RT.
Pendapat juga disampaikan oleh Bapak Baskoro
-Ada skala prioritas dalam penggunaan anggaran, Juga untuk acara pergantian Tahun baru tidak dimasukkan dalam Anggaran, bersifat Spontanitas saja.
Selanjutnya ada Bapak Sosiawan yang menanyakan mengenai pemasangan CCTV, dan perlunya Pemasangan Sticker di mobil warga RT 06.
Bapak Marsudi juga mengusulkan bagi warga yang mengajukan keberatan kenaikan iuran Warga agar uang yang di bayarkan, RT juga dapat bagian, tidak semua masuk ke RW.
Akhirnya Rapat menghasilkan keputusan sebagai berikut:
-Penarikan untuk pembuatan lahan Parkir di Lahan Fasum dilakukan bulan maret bersamaan dengan penarikan uang Iuran bulan Maret 2018
*Bagi Yang punya mobil dan punya tempat Parkir dikenaikan penarikan sebesar Rp. 100.000;
*Bagi yang punya mobil dan tidak punya tempat Parkir dikenakan penarikan sebesar Rp. 250.000;
Untuk Kenaikan Iuran warga yang dimulai bulan Mei semua sepakat kenaikan sebesar Rp 40.000; dengan komposisi RP 15.000; Kenaikan untuk RW dan Rp. 25.000; kenaikan untuk RT
Jadi penarikan Iuran mulai Mei adalah sebagai berikut:
-Warga yang tidak punya mobil dari semula Rp 35.000; ditambah kenaikan iuran Rp 40.000; menjadi Rp. 75.000;
-Warga yang punya mobil dari semula Rp 50.000; ditambah kenaikan iuran Rp. 40.000; menjadi Rp 90.000;
Untuk penarikan Agustusan 2018 tetap ada penarikan tetapi tidak sebesar tahun kemarin karena RT sudah mendapat dana kenaikan iuran mulai bulan Mei 2018.
Untuk Penarikan Agustusan 2019 sudah tidak ada lagi.
Acara Agustusan Pengurus RT sudah meniadakan Donatur kecuali Panitia terpilih menghendaki dan itupan inisiatif Panitia sendiri.
Demikian Putusan Hasil Rapat RT 06 RW 07 tanggal 18 Pebruari 2018 di Balai RT 06.
Acara selanjutnya adalah Laporan Keuangan RT 06 yang disampaikan oleh Bendahara RT 06 yaitu Bapak Ahmad Syafii.
Bapak Markawi Juga melaporkan mengenai dana Sosial,
Acara ditutup dengan Pembacaan Doa yang dibawakan oleh Bapak Markawi.
Minggu, 18 Februari 2018
Jumat, 02 Februari 2018
Hasil Rapat RT 06 Gang Barat Tgl 28 Januari 2018
Hasil Rapat Gang Barat Tgl. 28 Januari 2019
-Sebelum Pavingisasi
-Sepakat dg gang tengah, hanya pengambilan Gragal dilakukan oleh petugas
-Setelah Pavingisasi
1. Setuju dg gang tengah tidak boleh ada parkir depan rumah setelah jam 23.00 Wib
-Pembuatan tempat parkir yg semula di tanah pojok depan rumah Bpk. Winursito di pindah ke Fasum, selatannya Balai RT, dan pihak yg sekarang menggunakan fasum untuk mengkosongkan lahan fasum tersebut.
3. Sumber Dana pembuatan tempat Parkir yg berbeda dengan Gang tengah, yaitu untuk yang tidak punya mobil tidak perlu di kenakan iuran.
Antara Gang tengah dan Gang barat bahwa pemakaian tempat parkir baik itu di depan lapangan dan tempat parkir yg akan kita buat dikenakan biaya iuran bulanan yg besarnya mulai 100ribu per bulan dan sebagai sumber kas RT yg penggunaannya untuk kepentingan warga
-Sebelum Pavingisasi
-Sepakat dg gang tengah, hanya pengambilan Gragal dilakukan oleh petugas
-Setelah Pavingisasi
1. Setuju dg gang tengah tidak boleh ada parkir depan rumah setelah jam 23.00 Wib
-Pembuatan tempat parkir yg semula di tanah pojok depan rumah Bpk. Winursito di pindah ke Fasum, selatannya Balai RT, dan pihak yg sekarang menggunakan fasum untuk mengkosongkan lahan fasum tersebut.
3. Sumber Dana pembuatan tempat Parkir yg berbeda dengan Gang tengah, yaitu untuk yang tidak punya mobil tidak perlu di kenakan iuran.
Antara Gang tengah dan Gang barat bahwa pemakaian tempat parkir baik itu di depan lapangan dan tempat parkir yg akan kita buat dikenakan biaya iuran bulanan yg besarnya mulai 100ribu per bulan dan sebagai sumber kas RT yg penggunaannya untuk kepentingan warga
Hasil Rapat warga Gang Tengah RT 06 Tgl. 26 Januari 2018
Hasil Rapat Gang Tengah Tgl. 26 Januari 2018
-Sebelum pavingisasi
1. Semua bongkar Pagar dilakukan pemilik rumah sendiri
2. Kalau terjadi ketidaknyamanan dg pekerja pavingisasi, teguran kepada mereka harus dilakukan lewat satu pintu yaitu pengurus RT
3. Untuk pemberian ucapan terimakasih baik itu makanan atau minuman di koordinasikan oleh Dawis masing masing Gang.
-Setelah Pavingisasi
1. Depan rumah harus bebas parkir mulai pukul 23.00 wib. Begitu juga untuk tamu.
2. Pembuatan tempat parkir di tanah kosong.
3. Sumber dana pembuatan tempat parkir ditarik ke warga dg digolongkan menjadi 3 golongan
A. Warga yg tidak punya mobil
B. Warga yg punya mobil dan punya garasi
C. Warga yg punya mobil tapi tidak punya tempat Parkir
-Sebelum pavingisasi
1. Semua bongkar Pagar dilakukan pemilik rumah sendiri
2. Kalau terjadi ketidaknyamanan dg pekerja pavingisasi, teguran kepada mereka harus dilakukan lewat satu pintu yaitu pengurus RT
3. Untuk pemberian ucapan terimakasih baik itu makanan atau minuman di koordinasikan oleh Dawis masing masing Gang.
-Setelah Pavingisasi
1. Depan rumah harus bebas parkir mulai pukul 23.00 wib. Begitu juga untuk tamu.
2. Pembuatan tempat parkir di tanah kosong.
3. Sumber dana pembuatan tempat parkir ditarik ke warga dg digolongkan menjadi 3 golongan
A. Warga yg tidak punya mobil
B. Warga yg punya mobil dan punya garasi
C. Warga yg punya mobil tapi tidak punya tempat Parkir
Langganan:
Postingan (Atom)