PERATURAN
DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN RT 06 – RW. 07 PERUM GRIYA CITRA ASRI, DS. SEMEMI,
KEC. BENOWO – SURABAYA
BAB I
PENDAHULUAN
Warga Perumahan Giya Citra Asri, khususnya RT06 RW07 adalah warga yang menetap
di wilayah RT06 RW07 , baik dirumah milik
sendiri ataupun sebagai penyewa.
Wilayah
RT06 RW07 meliputi RM 25, RM 26, RM 27,
RM 28, RM 29 dan sebagian RM 32 (No.15 dan No. 16) Dengan total Rumah Sekitar 150
unit rumah dengan sekitar 135 unit rumah berpenghuni dan sekitar 15 unit rumah kosong (tentative).
seluruh
warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai
satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS
WARGA
1. RT06 berada dibawah RW07 berkedudukan di Perumahan Griya Citra Asri , Desa Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.
2. Warga RT06 RW07 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah
RT06 RW07, baik dirumah milik sendiri ataupun sebagai penyewa.
BAB III
KETENTUAN UMUM
I. HAK WARGA
1.
Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT06 RW07 Perum Griya
Citra Asri. 2.
Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT06 RW07.
3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT06 RW07 4.
Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT06 RW07 5.
Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT 06 RW07
II. KEWAJIBAN WARGA
1. Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan,
ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong
menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan
ancaman keamanan.
2. Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP/e-KTP)) dan untuk yang
mengontrak wajib memiliki KTP dari tempat asalnya.
3. Warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada
pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran,
perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
4. Warga baru yang pindah ke wilayah RT06 RW07 maksimal 3 x 24 jam wajib
melapor kepada Ketua RT dengan membawa fotocopy KTP, KK , Buku Nikah bagi yang
sdh berkeluarga atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi forrm data
lapor diri.
5. Pertemuan rutin (Rapat Warga akan dilaksanakan setiap 3 (Tiga) bulan sekali
dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. atau sesuai dengan kebutuhan.
6. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan (Rapat warga) tersebut sesuai dengan
undangan dari Ketua RT06. Apabila berhalangan maka secara otomatis menyetujui
hasil keputusan rapat yang telah disepakati oleh warga yang hadir pada saat
itu.
7. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT06 dalam rangka
meningkatkan kenyamanan dan keamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa
terkecuali si pemilik atau si penyewa.
8 Iuran bulanan ditarik petugas
mulai tgl 5 sd tgl.23 setiap bulannya. Apabila melewati tanggal tersebut bisa
dibayarkan ke Ketua RT sampai Tanggal 25. Apabila melewati tanggal tersebut
dianggap tunggakan dan akan ditagih bulan berikutnya.
9. Menolak segala bentuk sumbangan untuk OKP/OKM yang tidak mendapat izin dari
pemerintah setempat. minimal Ketua RT.06 atau ketua RW07 10.Pengurusan
surat harus diurus oleh kepala keluarga,
anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17
tahun dan tidak boleh dititipkan. Pengurusan surat diwajibkan membawa identitas diri (KTP, KK asliI).
Dan di photo copy 2 lembar (1 lembar arsip RT, 1 lembar arsip RW). Pada waktu
permintaan tanda tangan ke RW, Surat pengantar dari RT harus disertai dengan KK
asli dan photo copy KTP dan dimasukkan ke dalam map.
11 Untuk yang mempunyai KK dengan
alamat yang berbeda dengan tempat tinggal sekarang (Sewa Rumah). Untuk
permintaan Surat harus ada persetujuan tertulis dari pemilik rumah
12. Setiap warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga dan
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT06 RW07
III. PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
1. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya
dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib
melapor dan meminta izin dari RT/RW dan Pihak dari Kepolisian Polsek Setu
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin
keramaian secara tertulis dari Ketua RT06
2. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT
berhak memberhentikan acara tersebut.
IV. KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
1. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal
rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
2. Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali pada minggu
pertama diadakan pada hari Minggu yang akan dimulai jam 07.00 Wib sampai
selesai. Apabila berhalangan hadir maka diwajibkan untuk memberikan konsumsi
alakadarnya untuk warga yang melaksanakan kerja bakti.
3. Area Kerja Bakti Ke RT- an meliputi lingkungan RT06 atau sesuai kebutuhan
yang telah di sepakati bersama.
V. KETERTIBAN DAN KEAMANAN
1. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada
di Lingkungan RT06 RW07 untuk melakukan
kegiatan transaksi Obat-obat terlarang, minuman keras, berjudi dan tindakan
kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang
berwajib. Dan akan di berikan sanksi lingkungan yang sudah di tetapkan oleh
seluruh warga RT06 dan
RW07
2. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih
dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada
Ketua RT06 RW07 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi
sanksi peringatan.
3. Warga wajib melapor kepada Ketua RT atau koordinator keamanan jika akan
meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.
4. Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami,
istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti
yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti, orangtua, mertua,
kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah
tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan
selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
5. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan
memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu atau pagar
rumah dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung dan mematuhi batas
jam bertamu/berkunjung sampai dengan jam 23:00 wib
6. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan,
agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT06 RW07.
7. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib
menghidupkan lampu teras setiap malamnya.
8. Bagi Pemilik Mobil diusahakan Parkir di garasi Rumah. Apabila
terpaksa parkir dijalan harap parkir sampai ditepi, supaya Mobil lain bisa
lewat. 9. Apabila ada mobil
Parkir, mohon kesadaran untuk motor/sepeda dan sejenisnya tidak parkir di
seberangnya, supaya tidak menggangu mobil lewat.
10. Apabila Dua Rumah berhadap-hadapan dan sama-sama memiliki mobil,
Mohon untuk tidak parkir berseberangan di jalan dg cara dimusyarahkan antatra
kedua belah pihak.
11. Mohon tidak menjemur Pakaian
di jalan.
12. Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi.
VI. LAIN-LAIN
1. Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan
kesehatan hewan yang dipeliharanya. Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya
lingkungan dari penyakit.
2. Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah
ditentukan pemerintah RI.
3. setiap warga wajib memasang Nomor Rumah supaya dapat mempermudah pengurus
dalam menyampaikan surat undangan, surat pemberitahuan dan sebagainya.
4. Tiap Rumah harus ada Bak sampahnya dan Bak sampah wajib dijaga
kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum
dibuang dalam tong sampah di depan rumah supayamempermudah petugas
mengambilnya.
BAB IV
PINDAHAN
1. Warga yang pindah keluar wilayah RT06 diwajibkan melapor ke pengurus RT06 dan
membuat surat pindah dari RT06 RW07.
2. Warga yang pindah keluar wilayah RT06, bukan lagi warga RT06 RW07 Perum Griya
Citra Asri Surabaya.
3. Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT06, tetapi tidak lagi
tinggal di wilayah RT06 bukan warga RT06 Perum Griya Citra Asri kecuali masih
tinggal di ruang lingkup RW07 4.
Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.
BAB V
MUSYAWARAH
VIII. MUSYAWARAH
WARGA
1. Hasil musyawarah/rapat warga patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap
pengurus dan warga RT06 RW07 Perum Griya Citra Asri. Rapat warga atau forum
musyawarah adalah musyawarah mufakat warga RT06
3. Musyawarah warga diadakan setiap ada masalah atau rapat rutin TRI
WULAN ke RT/an yang membutuhkan mufakat seluruh warga RT06 RW07 Perum Griya
Citra Asri
4. Warga
mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari
pelaksanaan.
IX. MUSYAWARAH PENGURUS
1. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT,
yang dilakukan secara berkala minimal setiap 2 bulan sekali.
2. Pengurus RT berhak mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak atau darurat
atau dalam musibah atau bencana alam.
BAB VI
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum cukup dan / atau tidak diatur oleh ketentuan dalam
peraturan ini dan / atau setiap perubahan terhadap ketentuan dalam peraturan
ini akan diatur kemudian hari dalam peraturan tambahan yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari peraturan ini dan dinyatakan mengikat setiap warga
setelah disahkan dalam Hasil Keputusan Musyawarah Warga.
Surabaya, 13-Pebruari-2017
Ketua RT06 Sekretaris
SARAN DAN KRITIK BISA MENGHUBUNGI
1.
KHABIB ISMAI HP/WA.
08123508995
2.
SUBEKI HP/WA.
082257669126
3.
WINURSITO HP/WA.
087855513323
4.
WAYAN EKA C.B. HP/WA. 0811332547
PROPOSAL
PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN RT 06 – RW. 07 PERUM GRIYA CITRA ASRI, DS. SEMEMI, KEC. BENOWO – SURABAYA
BAB I
PENDAHULUAN
Warga Perumahan Giya Citra Asri, khususnya RT06 RW07 adalah warga yang menetap di wilayah RT06 RW07 , baik dirumah milik sendiri ataupun sebagai penyewa.
Wilayah RT06 RW07 meliputi RM 25, RM 26, RM 27, RM 28, RM 29 dan sebagian RM 32 (No.15 dan No. 16) Dengan total Rumah Sekitar 150 unit rumah dengan 104 unit rumah berpenghuni dan 46 unit rumah kosong (tentative).
seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
1. RT06 berada dibawah RW07 berkedudukan di Perumahan Griya Citra Asri , Desa Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya. 2. Warga RT06 RW07 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT06 RW07, baik dirumah milik sendiri ataupun sebagai penyewa.
BAB III
KETENTUAN UMUM
I. HAK WARGA
1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT06 RW07 Perum Griya Citra Asri. 2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT06 RW07.
3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT06 RW07 4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT06 RW07 5. Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT 06 RW07
II. KEWAJIBAN WARGA
1. Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
2. Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP/e-KTP)) dan untuk yang mengontrak wajib memiliki KTP dari tempat asalnya.
3. Warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
4. Warga baru yang pindah ke wilayah RT06 RW07 maksimal 3 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa fotocopy KTP, KK , Buku Nikah bagi yang sdh berkeluarga atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi forrm data lapor diri.
5. Pertemuan rutin (Rapat Warga akan dilaksanakan setiap 3 (Tiga) bulan sekali dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. atau sesuai dengan kebutuhan.
6. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan (Rapat warga) tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT06. Apabila berhalangan maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat yang telah disepakati oleh warga yang hadir pada saat itu.
7. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT06 dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali si pemilik atau si penyewa.
8. Menolak segala bentuk sumbangan untuk OKP/OKM yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat. minimal Ketua RT.06 atau ketua RW07 9. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP, KK dan PBB)
10. Setiap warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT06 RW07
III. PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
1. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW dan Pihak dari Kepolisian Polsek Setu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis dari Ketua RT06 2. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara tersebut.
IV. KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
1. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
2. Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali pada minggu pertama diadakan pada hari Minggu yang akan dimulai jam 07.00 Wib sampai selesai. Apabila berhalangan hadir maka diwajibkan untuk memberikan konsumsi alakadarnya untuk warga yang melaksanakan kerja bakti.
3. Area Kerja Bakti Ke RT- an meliputi lingkungan RT06 atau sesuai kebutuhan yang telah di sepakati bersama.
V. KETERTIBAN DAN KEAMANAN
1. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di Lingkungan RT06 RW07 untuk melakukan kegiatan transaksi Obat-obat terlarang, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib. Dan akan di berikan sanksi lingkungan yang sudah di tetapkan oleh seluruh warga RT06 dan RW07
2. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RT06 RW07 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.
3. Warga wajib melapor kepada Ketua RT atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.
4. Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
5. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu atau pagar rumah dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung sampai dengan jam 23:00 wib
6. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT06 RW07.
7. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya. 8. Bagi Pemilik Mobil diusahakan Parkir di garasi Rumah. Apabila terpaksa parkir dijalan harap parkir sampai ditepi, supaya Mobil lain bisa lewat. 9. Apabila ada mobil Parkir, mohon kesadaran untuk motor/sepeda dan sejenisnya tidak parkir di seberangnya, supaya tidak menggangu mobil lewat. 10. Apabila Dua Rumah berhadap-hadapan dan sama-sama memiliki mobil, Mohon untuk tidak parkir berseberangan di jalan dg cara dimusyarahkan antatra kedua belah pihak. 11. Mohon tidak menjemur Pakaian di jalan. 12. Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi.
VI. LAIN-LAIN
1. Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya. Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya lingkungan dari penyakit.
2. Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah RI.
3. setiap warga wajib memasang Nomor Rumah supaya dapat mempermudah pengurus dalam menyampaikan surat undangan, surat pemberitahuan dan sebagainya.
4. Tiap Rumah harus ada Bak sampahnya dan Bak sampah wajib dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah supayamempermudah petugas mengambilnya.
BAB IV
PINDAHAN
1. Warga yang pindah keluar wilayah RT06 diwajibkan melapor ke pengurus RT06 dan membuat surat pindah dari RT06 RW07.
2. Warga yang pindah keluar wilayah RT06, bukan lagi warga RT06 RW07 Perum Griya Citra Asri Surabaya.
3. Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT06, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT06 bukan warga RT06 Perum Griya Citra Asri kecuali masih tinggal di ruang lingkup RW07 4. Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.
BAB V
MUSYAWARAH
VIII. MUSYAWARAH WARGA
1. Hasil musyawarah/rapat warga patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga RT06 RW07 Perum Griya Citra Asri. Rapat warga atau forum musyawarah adalah musyawarah mufakat warga RT06 3. Musyawarah warga diadakan setiap ada masalah atau rapat rutin TRI WULAN ke RT/an yang membutuhkan mufakat seluruh warga RT06 RW07 Perum Griya Citra Asri 4. Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari pelaksanaan.
IX. MUSYAWARAH PENGURUS
1. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala minimal setiap 2 bulan sekali.
2. Pengurus RT berhak mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak atau darurat atau dalam musibah atau bencana alam.
BAB VI
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum cukup dan / atau tidak diatur oleh ketentuan dalam peraturan ini dan / atau setiap perubahan terhadap ketentuan dalam peraturan ini akan diatur kemudian hari dalam peraturan tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan dinyatakan mengikat setiap warga setelah disahkan dalam Hasil Keputusan Musyawarah Warga.
Catatan :
-Proposal ini saya sampaikan kepada warga RT06 RW07 untuk Dikoreksi baik itu berupa penambahan, pengurangan atau usulan lain. Proposal ini tidak bersifat mengikat dan final.
-Segala bentuk usulan, keberatan atau yang lainnya mengenai proposal ini akan kita bahas bersama saat acara Serah Terima RT06 RW07 dan Rapat Warga RT06 RW07 Perum. Griya Citra Asri.
Surabaya, 23-Januari-2017
Tertanda
KHABIB ISMAI
KETUA RT06
SARAN DAN KRITIK BISA MENGHUBUNGI
1. KHABIB ISMAI HP/WA. 08123508995
2. SUBEKI HP/WA. 082257669126
3. WINURSITO HP/WA. 087855513323
4. WAYAN EKA C.B. HP/WA. 0811332547