Senin, 30 Januari 2017

KERJA BHAKTI SUKARELA MEMBERSIHKAN SALURAN AIR



Keluh kesah tak terlihat
Matahari panas tak jadi halangan
Mereka pun tetap semangat
Demi keindahan lingkungan yang terjaga

Kamis, 26 Januari 2017

TINDAK LANJUT RENCANA PAVINGISASI RT 06. SEMOGA LEKAS TEREALISASI

Para Pengurus RT dan Bapak RW bersama sama berupaya untuk mewujudkan Pavingisasi di RT 06.
Semoga Bisa segera Terealisasi




Jangan pernah menyerah
meskipun perjuangan ini berdarah-darah

Jangan pernah mundur
meskipun badan harus hancur

Gemuruh kehidupan ini teramat indah. Teramat indah bagi kita. Setiap kesulitannya laksana permintaan agar kita bermain-main dalam kesenangan. Setiap hari kita tersenyum menatap bentangan kehidupan. Dan kita nantikan tantangannya, 


Rabu, 25 Januari 2017

HASIL PERTEMUAN PENGURUS RT & KOORDINATOR TGL 25 JANUARI 2017

Pada Tanggal 25 Januari 2017 mulai Jam 19.30 Wib. diadakan Rapat Koordinasi yang dihadiri

-Penasehat   = 1 Orang
-Ketua RT
-Wakil Ketua RT
-Sekretaris RT
-Bendahara RT
-Seksi Sosial  & Kemasyarakatan  = 1 Orang
-Seksi Kerohanian = 1 Orang
-Seksi Keamanan = Kosong
-Seksi Sarana dan Perlengkapan = 3 Orang
-Seksi Olahraga & Pembinaan Warga = Kosong
-Seksi PKK & Kewanitaan = 3 Orang
-Seksi UKM = Kosong
-Seksi IPTEK = 2 Orang
-Koordinator GG Barat = 1 Orang
-Koordinator GG Tengah = 1 Orang
-Koordinator GG Timur = Kosong

Acara  - Sambutan RT Periode 2014 sd 2017
           - Sambutan RT Periode 2017 sd 2020
           - Sambutan Penasehat RT
           - Diskusi dan Rencana Kerja
           - Penutupan dan Doa

Adapun pendapat dan usulan Sbb:

-Dari Ibu PKK supaya Pengeras Suara diperbaiki dan Rencana Kegiatan Rutin PKK
-Dari Bapak Subeki : Perbaikan Balai RT, Perbaikan Panggung
-Dari Bapak Agus Sunarto: Mengenai Tata tertib warga ada kelenturan, Penambahan Seksi Rohani untuk warga yang Non Muslim, Penambahan seksi Lingkungan dan Pembangunan.
-Dari Bapak Didik untuk tiap Seksi diisi sekitar 5 orang. Dan Koordinator Gang 2 Orang. Sebaiknya diambil warga yang belum pernah terlibat kepengurusan RT.
-Dari Bapak Catur: Tenda Terop mohon diperbaiki.

Selain itu ada usulan untuk penarikan warga ada kenaikan sekitar Rp. 15.000;, dengan Harapan Saat Tujuh belasan kisaran tarikan bisa diturunkan, karena pada bulan itu banyak pengeluaran seperti Pendaftaran sekolah, Idul fitri dll.

-Juga dibahas genangan air yang sumbernya dari lahan sebelah barat Perumahan yang menyebabkan banjir.
Diusulkan untuk bertemu pemilik Lahan agar tidak dialirkan ke perumahan kita. Kalau tidak menemui titik temu, Kita Buntu Jalan tersebut.

-Juga disinggung Rencana pemasangan CCTV dan Pavingisasi.


Demikian Hasil Rapat. Mungkin Ada yang Terlewatkan Kami Mohon Maaf Sebesar-besarnya.

Saran maupun Kritik, Kami nantikan agar menjadikan RT lebih Baik





Selasa, 24 Januari 2017

ULANG TAHUN GRUP BANJARI RT06, SEMOGA BISA MENJADI LEBIH BAIK LAGI


















THANK YOU ALLAH 


Ya Allah . . ,
Atas segala nikmatmu,aku bersyukur kepadaMu . . .
Atas segala rahmatmu,aku berlindung kepadaMu . . .
Kau ajarkan aku tuk bersabar,atas musibah yang menimpa . . .
Ajarkan aku tuk slalu bersyukur atas apa yang ada . . ,
Tanpa merasa kekurangan suatu apapun . . .

Ya Allah . . ,
Kau berikan nikmat hidup ini kepada kami . . .
Begitu banyaknya nikmat yang Kau berikan . . ,
Sehingga,kami tak mampu menghitungnya . . .
Dan kami mendapatkan rahmat dan karunia
Yang tak terhingga yang telah Kau berikan kepada kami . . .

Ya Allah . . ,
Dengan otak,kami bisa berfikir
Dengan mata,kami melihat indahnya dunia . . .
Dengan hidung,kami menghirup udara segar . . .
Dengan mulut,aku bisa berbicara saat ini . . .
Dengan telinga,kami mendengar suara nan merdu . . .
Dengan tangan,kami melakukan banyak hal . . .
Dengan kaki,kami berjalan dan melangkah . . .

Ya Allah . . , 
Sungguh berlipat ganda nikmat yang telah kau berikan pada kami
Terutama,nikmat terbesar yang sejak dahulu ada
Yaitu nikmat Iman dan Islam
Yang dimiliki kaum muslim dan muslimat
Thank You, Allah . . .

 Perjuangan Dakwah 
Oleh Aktif Muhammad Nurdin 

Saat ku tersendat di jalan dakwah
Terasa berat mengemban amanah
Serasa pulang dari medan mu'tah
Yang berjuang sampai berdarah - darah

Kurenungi dengan akal sehatku
Inikah jalan yang mereka rindu
Yang Rasulullah bilang mereka sahabatku

Ku meratap luasnya langit
Berharap keluar dari dunia yang sempit 
Dari dunia yang fana
Yang selalu tertimpa bencana

Mungkin inilah jalan yang harus kutempuh
Sebuah metafora jalan dakwah
Ku harus terus melakukannya tanpa keluh 
Sampai ku berpijak di pelataran jannah

SEBELUM NYAWA TERLEPAS RAGA
Oleh Hartono "Jhon Witir"

Ketika tahta menguasai jiwa
Ketika mimpi tak beralas hati nurani
Tak peduli apa kata mereka
Bahkan Tuhan pun dianggap tiada

Saat logika berpikir nafas tak berakhir
Saat jiwa merasa menang tak kan ada lawan
Tak ada rasa takut akan hari kemudian
Karna rasa itu tlah tertutup bisikan syetan

Sadarlah wahai jiwa yang zolim
Kemenangan yang kau rasa sebenarnya adalah kekalahan

Surga yang kau rasa di dunia, sesungguhnya jalanmu ke neraka

Segeralah bersujud mohon ampunaNya
Sebelum nyawa terlepas dari raga


PHOTO-PHOTO WISATA RELIGI. ZIARAH WALI 7 KE BALI











Maka.. Iman pun seperti hakikatnya cinta suci
Yang menghujam dalam
Ketakwaan tersemai indah
Karena hati nan pasrah kepada-Nya
Para sufi beribadah semata mencintai Allah
Maka dari mereka, mendamba ridha dan kasih
Sudah lebih dari cukup

Shalat itu percintaan penuh kebahagiaan
Antara hamba dengan sang penciptanya
Betapa syahdu dan indah
Maka hati kian jernih selalu
Jangan sampai ada titik noda dalam diri

Hati ini adalah kaca..
Yang kebeningannya dan keburamannya tergantung kita
Maka debu-debu tepiskan
Gosoklah selalu dengan hatimu
Dengan doa dan dzikir kalimat suci mulia
Dengan kelembutan hati dan kesadaran cahaya-cahaya

Karena iman, insan pun kembali dari petualangannya
Bertaubat dari segala dosa
Meniti jalan lurus penuh keinsyafan
Maka..
Ditinggalkannya jalan zig-zag yang berbelok belok
Ke dalam lorong-lorong gelap

Karena hakikat iman adalah cahaya-cahaya
Yang terus menerangi hati dan jiwa
Hingga hati ini terang benderang
Seperti bintang yang berkilauan
Menjadi pandu menuju hidup hakiki

Senin, 23 Januari 2017

Serah Terima Pengurus PKK dari pegurus Lama ke pengurus Baru









Serah Terima Pengurus PKK dar pegurus Lama ke yang Baru



Pada Senin Malam Tgl. 23-1-2017 telah berkumpul Para Ibu PKK RT06, Untuk Serah terima Pengurusan PKK yang lama dengan Pengururus PKK yang baru.


Adapun Susunan PKK Terbaru berlaku mulai Tgl. 24-Januari-2014 adalah

Ketua                                       : Ibu Khabib Ismai
Wakil Ketua                             : Ibu Subeki
Sekretaris                                 : Ibu Hariyoso
Bendahara                                : Ibu Nanang

Sie. Lingkungan                       : Ibu Markawai

Sie. Sosial                                 : Ibu Hj. Susan
                                                    Ibu Pitono

Sie Arisan                                 : Ibu Hery Toto
                                                    Ibu Pranoto

Sie Simpan Pinjam                    : Ibu Sosiawan
                                                     Ibu Hery Risma

Sie Usaha                                  : Ibu Winursito
                                                    Ibu Sugeng

Sie Kerohanian                         : Ibu Eto W.
                                                    Ibu Sugeng
                                                    Ibu Choirul

Sie Olahraga                             : 


Dawis   I                                     : Ibu Darmanto

Dawis   II                                    : Ibu Sugeng

Dawis III                                     : Ibu Laminto

Dawis IV                                     : Ibu Hadi S

Dawis V                                       : Ibu Markawi

PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN RT 06 – RW. 07 PERUM GRIYA CITRA ASRI, DS. SEMEMI, KEC. BENOWO – SURABAYA


PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN RT 06 – RW. 07 PERUM GRIYA CITRA ASRI, DS. SEMEMI, KEC. BENOWO – SURABAYA

BAB I
PENDAHULUAN
Warga Perumahan Giya Citra Asri, khususnya RT06 RW07 adalah warga yang menetap di wilayah RT06  RW07 , baik dirumah milik sendiri ataupun sebagai penyewa.
Wilayah RT06  RW07 meliputi RM 25, RM 26, RM 27, RM 28, RM 29 dan sebagian RM 32 (No.15 dan No. 16) Dengan total Rumah Sekitar 150 unit rumah dengan sekitar 135 unit rumah berpenghuni dan sekitar  15 unit rumah kosong (tentative).
seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.


BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
1. RT06 berada dibawah RW07 berkedudukan di Perumahan Griya Citra Asri , Desa         Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.                                                                         2. Warga RT06  RW07 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT06 RW07, baik dirumah milik sendiri ataupun sebagai penyewa.


BAB III
KETENTUAN UMUM
I. HAK WARGA
1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada                           Pengurus RT06 RW07 Perum Griya Citra Asri.                                                                              2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT06 RW07.
3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus  RT06 RW07                   4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT06 RW07                 5. Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT 06  RW07

II. KEWAJIBAN WARGA
1. Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
2. Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP/e-KTP)) dan untuk yang mengontrak wajib memiliki KTP dari tempat asalnya.
3. Warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
4. Warga baru yang pindah ke wilayah RT06 RW07 maksimal 3 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa fotocopy KTP, KK , Buku Nikah bagi yang sdh berkeluarga atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi forrm data lapor diri.
5. Pertemuan rutin (Rapat Warga akan dilaksanakan setiap 3 (Tiga) bulan sekali dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. atau sesuai dengan kebutuhan.
6. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan (Rapat warga) tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT06. Apabila berhalangan maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat yang telah disepakati oleh warga yang hadir pada saat itu.
7. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT06 dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali si pemilik atau si penyewa.                                                                                                     8  Iuran bulanan ditarik petugas mulai tgl 5 sd tgl.23 setiap bulannya. Apabila melewati tanggal tersebut bisa dibayarkan ke Ketua RT sampai Tanggal 25. Apabila melewati tanggal tersebut dianggap tunggakan dan akan ditagih bulan berikutnya.
9. Menolak segala bentuk sumbangan untuk OKP/OKM yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat. minimal Ketua RT.06 atau ketua RW07                                             10.Pengurusan surat  harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun dan tidak boleh dititipkan. Pengurusan surat  diwajibkan membawa identitas diri (KTP, KK asliI). Dan di photo copy 2 lembar (1 lembar arsip RT, 1 lembar arsip RW). Pada waktu permintaan tanda tangan ke RW, Surat pengantar dari RT harus disertai dengan KK asli dan photo copy KTP dan dimasukkan ke dalam map.                                                                              11 Untuk yang  mempunyai KK dengan alamat yang berbeda dengan tempat tinggal sekarang (Sewa Rumah). Untuk permintaan Surat harus ada persetujuan tertulis dari pemilik rumah
12. Setiap warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT06 RW07
III. PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
1. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW dan Pihak dari Kepolisian Polsek Setu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis dari Ketua RT06                                                                                                               2. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara tersebut.



IV. KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
1. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
2. Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali pada minggu pertama diadakan pada hari Minggu yang akan dimulai jam 07.00 Wib sampai selesai. Apabila berhalangan hadir maka diwajibkan untuk memberikan konsumsi alakadarnya untuk warga yang melaksanakan kerja bakti.
3. Area Kerja Bakti Ke RT- an meliputi lingkungan RT06 atau sesuai kebutuhan yang telah di sepakati bersama.

V. KETERTIBAN DAN KEAMANAN
1. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di Lingkungan RT06  RW07 untuk melakukan kegiatan transaksi Obat-obat terlarang, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib. Dan akan di berikan sanksi lingkungan yang sudah di tetapkan oleh seluruh warga RT06 dan RW07
2. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari  2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RT06 RW07 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.
3. Warga wajib melapor kepada Ketua RT atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.
4. Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
5. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu atau pagar rumah dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung sampai dengan jam 23:00 wib
6. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT06 RW07.
7. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya.                                                                             8. Bagi Pemilik Mobil diusahakan Parkir di garasi Rumah. Apabila terpaksa parkir dijalan harap parkir sampai ditepi, supaya Mobil lain bisa lewat.                                                   9. Apabila ada mobil Parkir, mohon kesadaran untuk motor/sepeda dan sejenisnya tidak parkir di seberangnya, supaya tidak menggangu mobil lewat.                                                             10. Apabila Dua Rumah berhadap-hadapan dan sama-sama memiliki mobil, Mohon untuk tidak parkir berseberangan di jalan dg cara dimusyarahkan antatra kedua belah pihak.                                                                                                                              11. Mohon tidak menjemur Pakaian di jalan.                                                                            12. Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi.


VI. LAIN-LAIN
1. Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya. Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya lingkungan dari penyakit.
2. Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah RI.
3. setiap warga wajib memasang Nomor Rumah supaya dapat mempermudah pengurus dalam menyampaikan surat undangan, surat pemberitahuan dan sebagainya.
4. Tiap Rumah harus ada Bak sampahnya dan Bak sampah wajib dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah supayamempermudah petugas mengambilnya.


BAB IV
PINDAHAN
1. Warga yang pindah keluar wilayah RT06 diwajibkan melapor ke pengurus RT06 dan membuat surat pindah dari RT06 RW07.
2. Warga yang pindah keluar wilayah RT06, bukan lagi warga RT06 RW07 Perum Griya Citra Asri Surabaya.
3. Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT06, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT06 bukan warga RT06 Perum Griya Citra Asri kecuali masih tinggal di ruang lingkup RW07                                                                                                                              4. Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.


BAB V
MUSYAWARAH
VIII. MUSYAWARAH WARGA
1. Hasil musyawarah/rapat warga patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga RT06 RW07 Perum Griya Citra Asri. Rapat warga atau forum musyawarah adalah musyawarah mufakat warga RT06                                                                              3. Musyawarah warga diadakan setiap ada masalah atau rapat rutin TRI WULAN ke RT/an yang membutuhkan mufakat seluruh warga RT06 RW07 Perum Griya Citra Asri                                                                                                                                                  4. Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari pelaksanaan.


IX. MUSYAWARAH PENGURUS
1. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala minimal setiap 2 bulan sekali.
2. Pengurus RT berhak mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak atau darurat atau dalam musibah atau bencana alam.


BAB VI
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum cukup dan / atau tidak diatur oleh ketentuan dalam peraturan ini dan / atau setiap perubahan terhadap ketentuan dalam peraturan ini akan diatur kemudian hari dalam peraturan tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan dinyatakan mengikat setiap warga setelah disahkan dalam Hasil Keputusan Musyawarah Warga.

Surabaya, 13-Pebruari-2017
Ketua RT06                                                                                      Sekretaris


KHABIB ISMAI                                                                                 WINURSITO                                                                                                      
 
SARAN DAN KRITIK BISA MENGHUBUNGI
 1.       KHABIB ISMAI                   HP/WA. 08123508995
 2.       SUBEKI                                HP/WA. 082257669126
 3.       WINURSITO                        HP/WA. 087855513323
 4.       WAYAN  EKA C.B.              HP/WA. 0811332547


           
PROPOSAL

PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN RT 06 – RW. 07 PERUM GRIYA CITRA ASRI, DS. SEMEMI, KEC. BENOWO – SURABAYA


BAB I
PENDAHULUAN
Warga Perumahan Giya Citra Asri, khususnya RT06 RW07 adalah warga yang menetap di wilayah RT06  RW07 , baik dirumah milik sendiri ataupun sebagai penyewa.
Wilayah RT06  RW07 meliputi RM 25, RM 26, RM 27, RM 28, RM 29 dan sebagian RM 32 (No.15 dan No. 16) Dengan total Rumah Sekitar 150 unit rumah dengan 104 unit rumah berpenghuni dan 46 unit rumah kosong (tentative).
seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.


BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
1. RT06 berada dibawah RW07 berkedudukan di Perumahan Griya Citra Asri , Desa         Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.                                                                         2. Warga RT06  RW07 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT06 RW07, baik dirumah milik sendiri ataupun sebagai penyewa.


BAB III
KETENTUAN UMUM
I. HAK WARGA
1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada                           Pengurus RT06 RW07 Perum Griya Citra Asri.                                                                              2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT06 RW07.
3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus  RT06 RW07                   4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT06 RW07                 5. Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT 06  RW07

II. KEWAJIBAN WARGA
1. Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
2. Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP/e-KTP)) dan untuk yang mengontrak wajib memiliki KTP dari tempat asalnya.
3. Warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
4. Warga baru yang pindah ke wilayah RT06 RW07 maksimal 3 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa fotocopy KTP, KK , Buku Nikah bagi yang sdh berkeluarga atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi forrm data lapor diri.
5. Pertemuan rutin (Rapat Warga akan dilaksanakan setiap 3 (Tiga) bulan sekali dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. atau sesuai dengan kebutuhan.
6. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan (Rapat warga) tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT06. Apabila berhalangan maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat yang telah disepakati oleh warga yang hadir pada saat itu.
7. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT06 dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali si pemilik atau si penyewa.
8. Menolak segala bentuk sumbangan untuk OKP/OKM yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat. minimal Ketua RT.06 atau ketua RW07                                             9. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP, KK dan PBB)
10. Setiap warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT06 RW07
III. PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
1. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW dan Pihak dari Kepolisian Polsek Setu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis dari Ketua RT06                                                                                                               2. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara tersebut.



IV. KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
1. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
2. Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali pada minggu pertama diadakan pada hari Minggu yang akan dimulai jam 07.00 Wib sampai selesai. Apabila berhalangan hadir maka diwajibkan untuk memberikan konsumsi alakadarnya untuk warga yang melaksanakan kerja bakti.
3. Area Kerja Bakti Ke RT- an meliputi lingkungan RT06 atau sesuai kebutuhan yang telah di sepakati bersama.

V. KETERTIBAN DAN KEAMANAN
1. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di Lingkungan RT06  RW07 untuk melakukan kegiatan transaksi Obat-obat terlarang, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib. Dan akan di berikan sanksi lingkungan yang sudah di tetapkan oleh seluruh warga RT06 dan RW07
2. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari  2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RT06 RW07 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.
3. Warga wajib melapor kepada Ketua RT atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.
4. Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
5. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu atau pagar rumah dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung sampai dengan jam 23:00 wib
6. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT06 RW07.
7. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya.                                                                             8. Bagi Pemilik Mobil diusahakan Parkir di garasi Rumah. Apabila terpaksa parkir dijalan harap parkir sampai ditepi, supaya Mobil lain bisa lewat.                                                   9. Apabila ada mobil Parkir, mohon kesadaran untuk motor/sepeda dan sejenisnya tidak parkir di seberangnya, supaya tidak menggangu mobil lewat.                                                             10. Apabila Dua Rumah berhadap-hadapan dan sama-sama memiliki mobil, Mohon untuk tidak parkir berseberangan di jalan dg cara dimusyarahkan antatra kedua belah pihak.                                                                                                                              11. Mohon tidak menjemur Pakaian di jalan.                                                                            12. Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi.


VI. LAIN-LAIN
1. Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya. Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya lingkungan dari penyakit.
2. Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah RI.
3. setiap warga wajib memasang Nomor Rumah supaya dapat mempermudah pengurus dalam menyampaikan surat undangan, surat pemberitahuan dan sebagainya.
4. Tiap Rumah harus ada Bak sampahnya dan Bak sampah wajib dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah supayamempermudah petugas mengambilnya.


BAB IV
PINDAHAN
1. Warga yang pindah keluar wilayah RT06 diwajibkan melapor ke pengurus RT06 dan membuat surat pindah dari RT06 RW07.
2. Warga yang pindah keluar wilayah RT06, bukan lagi warga RT06 RW07 Perum Griya Citra Asri Surabaya.
3. Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT06, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT06 bukan warga RT06 Perum Griya Citra Asri kecuali masih tinggal di ruang lingkup RW07                                                                                                                              4. Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.


BAB V
MUSYAWARAH
VIII. MUSYAWARAH WARGA
1. Hasil musyawarah/rapat warga patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga RT06 RW07 Perum Griya Citra Asri. Rapat warga atau forum musyawarah adalah musyawarah mufakat warga RT06                                                                              3. Musyawarah warga diadakan setiap ada masalah atau rapat rutin TRI WULAN ke RT/an yang membutuhkan mufakat seluruh warga RT06 RW07 Perum Griya Citra Asri                                                                                                                                                  4. Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari pelaksanaan.


IX. MUSYAWARAH PENGURUS
1. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala minimal setiap 2 bulan sekali.
2. Pengurus RT berhak mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak atau darurat atau dalam musibah atau bencana alam.


BAB VI
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum cukup dan / atau tidak diatur oleh ketentuan dalam peraturan ini dan / atau setiap perubahan terhadap ketentuan dalam peraturan ini akan diatur kemudian hari dalam peraturan tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan dinyatakan mengikat setiap warga setelah disahkan dalam Hasil Keputusan Musyawarah Warga.

Catatan :
-Proposal ini saya sampaikan kepada warga RT06 RW07 untuk Dikoreksi baik itu   berupa penambahan, pengurangan atau usulan lain. Proposal ini tidak bersifat mengikat dan final.
-Segala bentuk usulan, keberatan atau yang lainnya mengenai proposal ini akan kita bahas bersama saat acara Serah Terima RT06 RW07 dan Rapat Warga RT06 RW07 Perum. Griya Citra Asri.

Surabaya, 23-Januari-2017
Tertanda



KHABIB ISMAI 
KETUA RT06

SARAN DAN KRITIK BISA MENGHUBUNGI
1.       KHABIB ISMAI                   HP/WA. 08123508995
2.       SUBEKI                                 HP/WA. 082257669126
3.       WINURSITO                        HP/WA. 087855513323
4.       WAYAN EKA C.B.              HP/WA. 0811332547